AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali (reseller), di Jalan Al Ikhlas Gang Union Kelurahan Rantauprapat Kecamatgan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu malam (05/04/2025) sekira pukul 22.30 Wib.
YIM alias badai umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, menyebutkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto milik tersangka serta barang bukti lainnya.
“Sebungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 Gram/Brutto, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)” sebut Kasi Humas Senin (07/04/2025).
Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali (reseller) yang diperoleh dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat.
“Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin. Tambah Kompol Syafrudin.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)












