Menu

Mode Gelap
Pengabdian Tak Terlupakan, Polres Labuhanbatu Antar Aiptu Selamet Suheri ke Peristirahatan Terakhir HUT ke-76 Kodam I/BB, Dandim Labuhanbatu Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim Momentum HUT Kodam I/BB, Dandim Labuhanbatu Perkuat Disiplin dan Loyalitas Viral di Medsos, Sarang Narkoba Kampung Baru Akhirnya Digrebek Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah Terbongkar! Sabu dan Vape Etomidate Beredar di Lapas Labuhan Bilik

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus BADAI Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Terduga pelaku YIM alias badai  umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Perbesar

Terduga pelaku YIM alias badai  umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali (reseller), di Jalan Al Ikhlas Gang Union Kelurahan Rantauprapat Kecamatgan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu malam (05/04/2025) sekira pukul 22.30 Wib.

YIM alias badai  umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, menyebutkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto milik tersangka serta barang bukti lainnya.

“Sebungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 Gram/Brutto, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)” sebut Kasi Humas Senin (07/04/2025).

Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali (reseller) yang diperoleh dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat.

“Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin. Tambah Kompol Syafrudin.

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral di Medsos, Sarang Narkoba Kampung Baru Akhirnya Digrebek

24 Juni 2026 - 11:43 WIB

Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Terbongkar! Sabu dan Vape Etomidate Beredar di Lapas Labuhan Bilik

20 Juni 2026 - 17:16 WIB

Kapolres dan Dandim Kompak Buka Fakta Kasus Agrinas, Tersangka Utama Diproses Sebagai Warga Sipil

20 Juni 2026 - 15:24 WIB

Langkah Nyata Polres Labuhanbatu, Warga Diajak Jadi Garda Anti Narkoba

19 Juni 2026 - 18:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal