Menu

Mode Gelap
Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri NPD Tak Cuma Haus Pujian, Orang Sekitar Bisa Jadi Korban Gerakan Asri Bergerak, DLH dan Aparat Bersihkan Tugu Juang 45 Lobusona Babinsa Koramil 01/AK Hadiri Maulid Nabi, Syiar Al-Qur’an Menggema di Siduadua

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus BADAI Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Terduga pelaku YIM alias badai  umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Perbesar

Terduga pelaku YIM alias badai  umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria yang sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali (reseller), di Jalan Al Ikhlas Gang Union Kelurahan Rantauprapat Kecamatgan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu malam (05/04/2025) sekira pukul 22.30 Wib.

YIM alias badai  umur 24 Tahun warga Paindoan, Gang Pintu IX Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Tak berkutik saat petugas mendapati satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, menyebutkan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka dan mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram/bruto milik tersangka serta barang bukti lainnya.

“Sebungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 Gram/Brutto, satu unit handphone Android merek Infinix warna biru, satu unit sepeda motor merek mio soul warna merah No Pol Bk 3510 YQQ dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)” sebut Kasi Humas Senin (07/04/2025).

Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang hendak dijual kembali (reseller) yang diperoleh dari seseorang pria yang bernama panggilan Aidil, warga Paindoan Rantauprapat.

“Personel kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait pemasok barang haram tersebut,” pungkas Syafrudin. Tambah Kompol Syafrudin.

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

24 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Polres Labuhanbatu Ciduk Wanita Bawa 80 Pil Ekstasi

21 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Polres Labuhanbatu Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kualuh Selatan

4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal