Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil 04/Labuhan Bilik Dampingi Pembagian BLT Untuk  Warga Desa Selat Beting Sinergi Tiga Pilar di Pajak Negeri Lama, Babinsa Ajak Jaga Kebersihan dan Keamanan Koramil 12/LP  Hadiri Reses III Sidang I  Oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Babinsa Koramil 13/AN Laksanakan Komsos Cegah Peredaran Narkoba di Wilayah Binaan Upacara Penutupan Pelatihan PBB dan Wawasan Kebangsaan CASN Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Berlangsung Khidmat Ihwal Update Data Wilayah Babinsa Koramil 05/BD Laksanakan Puldata Ter

Kriminal

Aksi Protes Warga Melalui Spanduk, Kolaborasi TNI-Polri Berhasil Ringkus Pengedar Sabu

badge-check


					Terduga pelaku yakni berinisial AH alias Andi Harianto (25) merupakan warga Kampung Sawah Sigambal Perbesar

Terduga pelaku yakni berinisial AH alias Andi Harianto (25) merupakan warga Kampung Sawah Sigambal

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Kolaborasi Unit Intel Kodim 0209 LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Lingkungan Bina Insan  Sigambal  Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (16/04/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari naiknya spanduk aksi protes warga pada Sabtu lalu. Adapun terduga pelaku yakni berinisial AH alias Andi Harianto (25) merupakan warga Kampung Sawah Sigambal

Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH kepada wartawan mengatakan, dengan adanya informasi tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.

“Saat penindakan sekira pukul 10.00 WIB tim gabungan mengamankan pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di pondok dalam perkebunan sawit di Lingkungan Bina Insan Sigambal berinisial AH alias Andi Harianto,”  jelas Lettu Inf Mahyudin Siregar, S.H., Rabu (16/04/2025).

Lebih lanjut Dan Unit Intel Kodim 0209/LB, menguraikan saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas di lokasi,  bahwa pelaku mengaku dirinya adalah pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli.

“Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih empat bulan dan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berinisial UK. Tersangka juga merupakan residivis yang baru menjalani hukuman tahun 2022,” terang Dan Unit Intel Kodim 02096/LB.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 2.00 gram brutto, uang tunai 480.000, 1 buah Handphone merk Oppo, dua buah alat hisap/bong,1 buah timbangan digital, 2 bungkus Plastik Klip bening dan dua  buah mancis

Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dalam Tempo 1×24 Jam, S Alias Scatter Berhasil di Ciduk Oleh Satreskrim Polres Labusel

14 Juni 2025 - 18:39 WIB

Warga Digegerkan! Sesosok Mayat Ditemukan di Bawah Tumpukan Pelepah Dedaunan Sawit

13 Juni 2025 - 23:01 WIB

Berbekal Unggahan TikTok, Tim Irwasda Poldasu Bekuk Pelaku Penipuan Calo CASIS Bintara

8 Juni 2025 - 20:43 WIB

Malam Mencekam di Dusun Pringgan Kala Diduga Puluhan Orang Serang Warga

28 Mei 2025 - 16:29 WIB

Lugas dan Sigap Para Babinsa Koramil 06/MB Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Curanmor

28 Mei 2025 - 10:35 WIB

Trending di Headline