AKARRUMPUT.COM, Labura – Beredar rokok merk TUNGGAL di Labura dengan harga eceran di salah satu Toko Rokok yang berada di Jalinsum sekitar Rp 12.000 per bungkus. Yang menjadi menarik dari rokok ini adalah tertulis pada Pita Cukai nya harga bandrol ” Rp 8.700 / 12 Batang ” dengan SKT ” Rp 122/ batang,” hal ini sebagaimana dilansir dari liputanhukum.com tertanggal 14/04/2025.
Masih dalam kutipan liputanhukum.com tersebut mengungkapkan, yang menjadi persoalan adalah setelah dibuka, faktanya dalam satu bungkus terdapat 20 batang rokok bukan 12 batang seperti yang tertulis dalam luar kemasan. Artinya, ada 8 batang yang tidak masuk dalam cukai dan pajak rokok terhadap negara alias uang negara telah digelapkan dari senilai 8 batang per bungkus.

Apabila dikalkulasikan berdasarkan SKT yang tertulis dalam kemasan maka terdapat penipuan dan atau penggelapan terhadap keuangan negara sebesar Rp 122 x 8 batang = Rp 976 per bungkus ditambah PPN 11% sebesar Rp 638 per bungkus. Jadi total kerugian Negara menjadi Rp 1.614 per bungkus.
Perlu diketahui bahwa cukai dan pajak rokok di Indonesia adalah hal yang berbeda. Tarif pajak rokok terdiri dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tarif cukai rokok tahun 2024 ditetapkan sebesar 10% untuk hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022. Sementara untuk Pajak Rokok (PPN) 11 %.
Berikut rincian tarif cukai rokok tahun 2024:
– Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) golongan I dengan tarif cukai Rp 483 per batang;
– SKT/SPT golongan II dengan tarif cukai Rp223 per batang;
– SKT/SPT golongan III dengan tarif cukai Rp 122 per batang;
– SKM golongan I dengan tarif cukai Rp1.231 per batang;
– SKM golongan II dengan tarif cukai Rp746 per batang;
– SPM golongan I dengan tarif cukai Rp1.336 per batang;
– SPM golongan II dengan tarif cukai Rp794 per batang.
Pada Rokok TUNGGAL yang menjadi temuan ini, memasukkan tarif cukai pada kategori SKT/SPT golongan III dengan tarif cukai Rp 122 per batang. Sesuai tidaknya kategori ini masih harus melakukan investigasi lebih lanjut.
Sementara dari sektor pajak rokok, ditetapkan tarif PPN untuk rokok sebesar 11% pada tahun 2024 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025 ini.
Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) untuk mengendalikan konsumsi rokok. Penyesuaian ini mulai berlaku pada awal tahun 2025 ini.
Jadi, apabila dikalkulasikan lebih lanjut kerugian negara dari cukai rokok dan pajak rokok pada kasus Rokok TUNGGAL ini, maka dugaan penipuan dan penggelapan terhadap keuangan negara cukup fantastis.
Berdasarkan pantauan langsung liputanhukum.com, bahwa toko rokok ini sudah beroperasi selama kurang lebih 1 tahun. Penjualannya cukup lancar dan besar.
Untuk penjualan eceran saja, estimasinya mencapai 50 bungkus per hari. Belum penjualan terhadap pelanggan tertentu yang biasanya per selop atau per dus dan atau per kotak (tim).
Jika diambil estimasi penjualan eceran saja (50 bungkus) per hari saja, maka terjadi dugaan penggelapan uang negara sebesar @batangSKT/SPT Rp 122 X 400 batang = Rp 48.800 per hari + PPN (11%).
Itu estimasi kerugian negara per hari. Untuk per bulan @hari Rp 48.800 X 30 = Rp 1.464.000 + PPN (11%). Jika 1 tahun, berarti @bulan Rp 1.464.000 X 12 = 17.568.000 per bulan + PPN (11%).
Kerugian tersebut belum dihitung dari sisi Pajak Rokoknya atau PPN-nya. ” Anggaplah kita memakai tarif pajak rokok (PPN) yang 11% (tahun2024). Jadi, patokan pengalian 11% nya dari angka yang tertera di bandrol kemasannya ‘ Rp 8.700 / 12 batang maka 11% PPN nya menjadi Rp 957’. Sementara faktanya, isinya adalah 20 batang. Kalau 12 batang PPN nya Rp 957, maka kalau 20 batang PPN nya menjadi Rp 1.595. Artinya, ada penipuan dan atau penggelapan dari sektor PPN sebesar Rp 638 per bungkus. Kalau 50 bungkus berarti menjadi Rp 31.900 per hari“ pungkas Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan SH (Senin, 14/04/2025).
Bila estimasi kerugian negara dari sektor pajak rokok (PPN) itu digabung dengan kerugian negara dari sektor cukai rokok untuk kasus ROKOK TUNGGAL ini, maka dapat disimpulkan menjadi Rp 80.700 (delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah) per hari. Artinya, untuk satu bulan terjadi kerugian negara sebesar Rp 2.421.000 per bulan. ” Jika setahun, potensi kerugian negara akibat penipuan dan penggelapan sektor pajak dan cukai rokok untuk satu toko saja mencapai Rp 29.052.000 per tahun ” tegas RS Hasibuan.
” Untuk satu Toko X aja sebegitu besar. Dan kita belum menghitung penjualan yang dilakukan Toko X yang berada di Jalinsum Labura itu secara besar-besaran kepada para pedagang/ pengecer lain yang biasanya mereka membeli selop-selopan atau bahkan per kotak (Tim) yang isi dalam satu selop sebesar 10 bungkus, dan untuk satu Tim sebanyak 50 selop ” tandas Dir Eksekutif NGO ILE itu.
Selain perbedaan isi batang rokok, antara yang tertulis di bandrol pada kemasan Rokok TUNGGAL tersebut dengan isi yang sesungguhnya setelah dibuka terjadi perbedaan 8 batang, ada hal lain juga yang aneh yang tertulis dalam kemasan yakni terkait perusahaan produsennya. Dalam kemasan bagian bawah tertulis ” Diproduksi oleh PR.INDONESIA” tanpa ada kode produsi dan tanpa alamat yang jelas.
”Kami dari NGO-Indonesia Law Enforcement (ILE) meminta kepada seluruh APH terkait khususnya Kanwil DJBC Sumut segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Kami siap untuk memberikan data dan kerja sama atas kasus ini demi terselamatkannya uang negara. Kami yakin kasus ini sudah marak dan sindikatnya ada dimana-mana. Terkait bandrol rokok tersebut, perlu juga dilakukan uji laboratorium dan penyelidikan lebih lanjut, apakah itu benar-benar asli atau tidak ?” tutup Direktur Eksekutif NGO-ILE RS Hasibuan SH. (Red)












