AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali mengambil langkah tegas dalam memerangi narkotika. Kali ini, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Sabtu (10/01/2026).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Atas perintah Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H. memimpin tim melakukan penyelidikan ke lokasi sasaran.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial UHS alias Ulil dan D di sebuah rumah warga. Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi menemukan sabu seberat 1,28 gram bruto, uang tunai, serta sejumlah alat yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan salah satu pelaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari rekannya. Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lanjutan.








