Menu

Mode Gelap
Kodim 0209/LB-Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Internasional Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Austin Tumengkol Maju PWI Sumut, Cak Munir Tekankan Konferensi Fair

News

Dugaan Gas 3 Kg Langka di Kabupaten Labuhanbatu Ini Aturan, Regulasi, dan Sanksi Hukum yang Mengaturnya

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Gas elpiji 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dilansir dari ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan LPG tabung 3 kg sebagai bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan untuk rumah tangga dan usaha mikro agar memperoleh energi dengan harga terjangkau.

Dalam Pasal 1 ayat 2, disebutkan, “Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram adalah LPG yang diisi ke dalam tabung dengan berat isi 3 kilogram.”

Sementara dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menugaskan badan usaha tertentu untuk menjamin ketersediaan LPG 3 kg di tengah masyarakat.

Karena itu, gas melon berbeda dengan LPG nonsubsidi. Penyalurannya diawasi dan memiliki jalur distribusi resmi. Secara umum, gas dari Pertamina disalurkan terlebih dahulu kepada agen resmi.

Dari agen, pasokan kemudian diteruskan ke pangkalan-pangkalan yang telah ditunjuk. Selanjutnya pangkalan menjual kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.

Jika salah satu rantai penyaluran tersebut mengalami hambatan, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat dalam bentuk kelangkaan ataupun kenaikan harga.

Selain Perpres, tata cara distribusinya juga diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, “Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG.”

Artinya, LPG tidak dapat diperdagangkan atau didistribusikan secara bebas di luar jalur resmi.

Kemudian pada Pasal 21 ayat (1) dijelaskan, “Pengaturan sistem pendistribusian tertutup LPG tertentu meliputi penetapan pengguna dan titik serah LPG tertentu dengan menggunakan kartu kendali.”

Makna dari aturan ini adalah LPG 3 kg memang disalurkan dengan sistem tertutup, agar subsidi tepat sasaran dan tidak mudah disalahgunakan.

Karena itulah ketika masyarakat sulit memperoleh gas di pangkalan, namun barang ditemukan di luar dengan harga jauh lebih tinggi, kondisi seperti ini biasanya memunculkan pertanyaan soal distribusi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kodim 0209/LB-Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Internasional

5 September 2026 - 22:30 WIB

Ratusan Pegawai RSUD Rantauprapat Bekali Public Speaking

4 September 2026 - 13:39 WIB

SD IT Hj Syahruzat Luncurkan PIESA, Pantau Pembelajaran Makin Terbuka

3 September 2026 - 16:35 WIB

Brastagi Ajarkan Siswa SMK Praktik Labeling Produk

3 September 2026 - 12:23 WIB

Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir

2 September 2026 - 21:42 WIB

Trending di News