Menu

Mode Gelap
Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50 PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka Dari Mimbar Masjid, Kapolres Labuhanbatu Serukan Keamanan Bersama

News

Dugaan Gas 3 Kg Langka di Kabupaten Labuhanbatu Ini Aturan, Regulasi, dan Sanksi Hukum yang Mengaturnya

badge-check


					Fhoto: Ilustrasi Perbesar

Fhoto: Ilustrasi

Selain soal distribusi, aturan pidana terkait LPG juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 53, diatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin. Bunyi pasalnya yakni antara lain mengatur bahwa, “Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara dan denda.”

Pasal ini kerap dikaitkan dalam penindakan kasus, penimbunan LPG subsidi, penyimpanan dalam jumlah tertentu tanpa izin, distribusi di luar jalur resmi, hingga aktivitas niaga LPG tanpa izin usaha yang sah.

Selain itu terdapat pula Pasal 55 UU Migas, yang menyebut, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Meski pasal ini sering dikaitkan pada BBM subsidi, dalam praktik pengawasan migas pemerintah, LPG subsidi juga masuk dalam pengawasan ketat karena menyangkut barang subsidi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harmoni Emas dari Labuhanbatu, Saat Budaya Menjadi Jembatan Menuju Masa Depan di Panggung PRSU Ke-50

20 Juli 2026 - 23:18 WIB

PWI Labuhanbatu Apresiasi Satresnarkoba, Pelarian Tahanan 18 Hari Berakhir

19 Juli 2026 - 16:55 WIB

Pelarian 18 Hari Berakhir, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Kembali Tahanan

19 Juli 2026 - 15:23 WIB

Sinergi PWI dan Kejaksaan Labuhanbatu Makin Solid

18 Juli 2026 - 09:13 WIB

Dandim 0209/LB Dorong UMKM, Djaja Kopi Tiam Resmi Dibuka

17 Juli 2026 - 23:51 WIB

Trending di News