Selain soal distribusi, aturan pidana terkait LPG juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 53, diatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin. Bunyi pasalnya yakni antara lain mengatur bahwa, “Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga minyak dan gas bumi tanpa izin usaha dapat dipidana penjara dan denda.”

Pasal ini kerap dikaitkan dalam penindakan kasus, penimbunan LPG subsidi, penyimpanan dalam jumlah tertentu tanpa izin, distribusi di luar jalur resmi, hingga aktivitas niaga LPG tanpa izin usaha yang sah.
Selain itu terdapat pula Pasal 55 UU Migas, yang menyebut, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Meski pasal ini sering dikaitkan pada BBM subsidi, dalam praktik pengawasan migas pemerintah, LPG subsidi juga masuk dalam pengawasan ketat karena menyangkut barang subsidi negara.










