Dari tangan MBN, petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning bermerek Union, dengan berat bruto 4,67 gram. Selain narkoba, polisi menyita tiga unit telepon genggam, sepeda motor Kawasaki Ninja, dan uang tunai Rp1.007.000.
Ketiganya mengaku bahwa pil tersebut diperoleh dari seseorang bernama DN. Mendapatkan informasi ini, tim langsung melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian, DN berhasil diamankan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Keterangan para tersangka konsisten. DN mengakui barang bukti itu,” kata IPDA Ramadhan Hilal.
Seluruh tersangka kini sudah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah tersebut sepanjang tahun 2025.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Utara.
“Kami akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan
Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari warga sekitar yang khawatir wilayah perkebunan sering dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi karena minim penerangan.
Dengan penindakan ini, masyarakat berharap wilayah kembali aman dan aktivitas serupa tidak terulang. (Red)









