Menu

Mode Gelap
Sekda Hasan Heri Rambe Pamit, 28 Tahun Mengabdi untuk Labuhanbatu Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional Maya Hasmita Bawa Nama Labuhanbatu Bersinar di Panggung PMI Sumut Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

Headline

Ganja Satu Kilo Lebih, HS Dibekuk Saat Menunggu Pembeli

badge-check


					Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki bernama HS (35), Rabu (26/11/2025) Perbesar

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki bernama HS (35), Rabu (26/11/2025)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu — Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bilah Hilir kembali menunjukkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap seorang laki-laki bernama HS (35) yang diduga kuat menjadi pengedar ganja di lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, pada Rabu (26/11/2025) malam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas HS. Informasi tersebut langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim Reskrim. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapati HS sedang menunggu pembeli di dalam rumahnya.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, menyampaikan apresiasi terhadap peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen membersihkan wilayah Bilah Hilir dari peredaran narkoba. Penangkapan HS adalah bukti bahwa kami bergerak nyata,” ujar AKP Armen.

Sebelumnya, pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, warga yang resah melihat transaksi mencurigakan mengirimkan informasi kepada petugas. Data menunjukkan pola aktivitas yang konsisten dan terstruktur, memberi indikasi bahwa pelaku telah cukup lama menjalankan peredaran ganja.

Perintah penyelidikan kemudian diberikan oleh Kapolsek kepada Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, SH yang memimpin operasi lapangan malam itu.

Ia menyampaikan bahwa pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Saat kami masuk, pelaku sedang berada di posisi menunggu pembeli. Barang bukti ganja sudah tersiapkan di sampingnya. Saat diinterogasi, ia mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bernama Ilyas, warga Medan,” jelas IPDA Rico.

Bungkus kertas besar berisi ganja dengan total berat ganja 1.238 gram

HS yang berprofesi sebagai wiraswasta tampaknya menyimpan ganja dalam berbagai jenis kemasan. Polisi menemukan 207 bungkus kertas kecil berisi ganja, 30 bungkus kertas besar berisi ganja dengan total berat ganja 1.238 gram, uang tunai Rp259.000 hasil penjualan, timbangan digital megastar, gunting, paper rokok, beberapa plastik asoy dan sebuah HP Android hitam.

Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa HS menjalankan aktivitas penjualan secara aktif bukan sekadar pemakai. Ia juga mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Hasan Heri Rambe Pamit, 28 Tahun Mengabdi untuk Labuhanbatu

27 Juli 2026 - 17:43 WIB

Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional

27 Juli 2026 - 16:07 WIB

Maya Hasmita Bawa Nama Labuhanbatu Bersinar di Panggung PMI Sumut

24 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

TMI Labuhanbatu Dukung Sudaryono Pimpin BGN, Siap Kawal Program MBG

23 Juli 2026 - 19:27 WIB

Trending di Daerah