Dalam pemeriksaan awal, R mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial A, yang disebut berasal dari wilayah Sungai Piring, Kabupaten Asahan. Upaya penelusuran terhadap pihak tersebut masih dilakukan.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa R bukan pemain baru. Statusnya sebagai residivis memperkuat dugaan keterlibatan berulang dalam peredaran sabu di kawasan Kualuh Selatan dan sekitarnya.
Usai diamankan, R bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu. Polisi kini mendalami peran R, sekaligus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. (Red)








