AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Komitmen penegakan hukum kembali ditunjukkan jajaran Polres Labuhanbatu. Tim Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku penggelapan di wilayah Kecamatan Rantau Utara pada Minggu (01/03/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pidum. Terduga pelaku berinisial MI (26) diamankan di Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Siringo-ringgo, lalu dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim M. Jihad Fajar Balman menjelaskan bahwa kasus bermula dari modus meminjam telepon genggam milik korban RBT (16), seorang pelajar.
“Pelaku mengajak korban berjalan-jalan, kemudian meminjam telepon genggam dengan alasan menghubungi seseorang. Setelah itu pelaku tidak kembali dan membawa barang milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp3.500.000. Orang tua korban segera membuat laporan sehingga penyelidikan langsung dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan.








