Menu ✖

Mode Gelap
Satgas TMMD ke-130 Percepat Pembangunan Teras Rumah Ibu Dirima Satgas TMMD ke-130 Gali Septic Tank MCK di Aek Batu Satgas TMMD 130 Kodim 0209/LB Perkuat Disiplin dan Keselamatan Kerja Satgas TMMD 130 Gali Lubang Septic Tank, MCK Warga Aek Batu Disiapkan TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari Kalapas Yosef L Sihombing Hadiri Paripurna Hari Jadi Labuhanbatu

Headline

Pemkab Labuhanbatu Ikuti Rapat Koordinasi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

badge-check


					Rakor tersebut digelar secara Zoom Meting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin19 Mei 2025 dalam agenda pembahasan perubahan APBD. Diruang rapat Bupati Labuhanbatu Perbesar

Rakor tersebut digelar secara Zoom Meting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin19 Mei 2025 dalam agenda pembahasan perubahan APBD. Diruang rapat Bupati Labuhanbatu

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengikuti rapat koordinasi dan evaluasi tindak lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rakor tersebut digelar secara Zoom Meting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Senin19 Mei 2025 dalam agenda pembahasan perubahan APBD. Di ruang rapat Bupati Labuhanbatu.

Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) 1 KPK, Uding Jaharudin dalam paparannya menyampaikan, Kondisi anggaran secara umum dari pusat ke daerah mengalami efesiensi,  “walaupun ada efisiensi harus kita sikapi dengan baik, kita harus dapat memilah secara prioritas mana yang harus kita lakukan,” ujarnya.

Pada dasarnya, esensi jika dilihat dari kebijakannya tetap mengutamakan yang urgent dan mengurangi kegiatan-kegiatan seremonial.

Lebih lanjut Uding mengatakan, efesiensi membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian studi banding, percetakan, publikasi dan seminar fokus grup discussion serta mengurangi perjalanan dinas sebesar 50%.

Untuk seluruh perangkat daerah membatasi belanja hononarium, mengurangi belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki output terukur, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, lebih efektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada kementerian lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

“Identifikasi atas efisiensi belanja dilaksanakan dengan memperhatikan aspek urgensi kualitas penyelenggaraan muatan substansi serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 misi atau Asta cita 17 program prioritas,” sebut Uding.

Masih menurut Uding, Efisiensi sebagaimana yang dimaksud dialihkan untuk digunakan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan sumber daya manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas TMMD ke-130 Percepat Pembangunan Teras Rumah Ibu Dirima

19 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Satgas TMMD ke-130 Gali Septic Tank MCK di Aek Batu

18 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Satgas TMMD 130 Kodim 0209/LB Perkuat Disiplin dan Keselamatan Kerja

18 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD 130 Gali Lubang Septic Tank, MCK Warga Aek Batu Disiapkan

17 Oktober 2026 - 23:59 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0209/LB Bedah Rumah Tukirin, Buruh Tani di Wonosari

17 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Trending di News