AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Upaya menyembunyikan narkotika dengan cara tidak biasa akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial CW (28) ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di sebuah penginapan di Kecamatan Bilah Barat, Selasa malam (07/04/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.20 WIB oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit I, IPDA Sastrawan Ginting, setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Saat penggerebekan berlangsung, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar yang digunakan pelaku.
Barang bukti ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi. Satu bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 35 gram berhasil diamankan bersama plastik kosong dan lakban kuning.
Narkotika tersebut diketahui disembunyikan di dalam septic tank. Cara ini digunakan pelaku untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut tetap terungkap.
Dari hasil interogasi awal, CW mengakui kepemilikan barang haram itu. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.








