Menu

Mode Gelap
Lapas Rantauprapat Perkuat Publikasi Pembinaan, PWI Siap Bersinergi 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu Babinsa Kawal Bantuan Beras, Warga Negeri Lama Terbantu Kodim 0209/LB Dukung JPRMI Cetak Generasi Berkarakter Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Pengobatan Gratis, Warga Antusias Kapolres Labuhanbatu Dukung SDN 15 Rantau Selatan Tembus Nasional

Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap INCEK Pengedar Sabu di Gang Bengkel

badge-check


					Terduga pelaku seorang pria berinisial AP alias INCEK (40), warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara beserta barang bukti Perbesar

Terduga pelaku seorang pria berinisial AP alias INCEK (40), warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara beserta barang bukti

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu terus dilakukan tanpa henti. Kali ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Jalan Nenas Gang Bengkel Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa malam (15/04/2025) sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H., petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP alias INCEK (40), warga Jalan Sirandorung Gang Ketapel Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya, tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,45 gram bruto, empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,46 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip besar berisi 10 paket sabu seberat 1,56 gram bruto.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu lembar kertas pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp 175.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu,” tegas Kasi Humas.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

34 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi Dimusnahkan Polres Labuhanbatu

17 September 2026 - 18:04 WIB

Polres Labuhanbatu Gagalkan 3,87 Kg Sabu dalam Bus ALS

7 September 2026 - 19:50 WIB

Polres Labuhanbatu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 7 Bong dan 11 Motor Diamankan

7 September 2026 - 15:09 WIB

Polres Labuhanbatu Sita 1,54 Gram Sabu di Kualuh Hilir

7 September 2026 - 14:30 WIB

Kodim 0209/LB-Polres Labuhanbatu Gagalkan 4 Kg Sabu Internasional

5 September 2026 - 22:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal