Api kemudian membakar sebagian bangunan dan menyebabkan kerusakan pada tempat usaha tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, meski kerugian material yang dialami korban cukup besar.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut. Barang bukti yang disita antara lain pecahan botol, lima unit telepon genggam, dompet, tali pinggang, kain bekas terbakar, potongan pakaian, dua kartu identitas, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1762 AEY yang diduga digunakan para pelaku.

AKP M. Jihad Fajar Balman menegaskan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing,” tegasnya.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu bersama rekan-rekan Jurnalis
Pengungkapan kasus pembakaran Barbershop Pleasure ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menangani setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum karena dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak dan berujung pada proses pidana. (Afdillah)










