Menu

Mode Gelap
Raih Juara Lomba Video Jembatan Garuda, Tiga Kreator Ini Sampaikan Harapan untuk Kodim 0209/Labuhanbatu Camat Richi Gunawan Buka Turnamen Mini Soccer SD di Tanjung Harapan Sekda Hasan Heri Rambe Pamit, 28 Tahun Mengabdi untuk Labuhanbatu Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional Maya Hasmita Bawa Nama Labuhanbatu Bersinar di Panggung PMI Sumut Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

Hukum & Kriminal

Terungkap! Sakit Hati Jadi Motif Pembakaran Barbershop Pleasure

badge-check


					Ungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (13/06/2026) Perbesar

Ungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu (13/06/2026)

Api kemudian membakar sebagian bangunan dan menyebabkan kerusakan pada tempat usaha tersebut. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, meski kerugian material yang dialami korban cukup besar.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran tersebut. Barang bukti yang disita antara lain pecahan botol, lima unit telepon genggam, dompet, tali pinggang, kain bekas terbakar, potongan pakaian, dua kartu identitas, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1762 AEY yang diduga digunakan para pelaku.

AKP M. Jihad Fajar Balman menegaskan pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing terduga pelaku.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya masing-masing,” tegasnya.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu bersama rekan-rekan Jurnalis

Pengungkapan kasus pembakaran Barbershop Pleasure ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam menangani setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum karena dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak dan berujung pada proses pidana. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Raih Juara Lomba Video Jembatan Garuda, Tiga Kreator Ini Sampaikan Harapan untuk Kodim 0209/Labuhanbatu

5 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Camat Richi Gunawan Buka Turnamen Mini Soccer SD di Tanjung Harapan

5 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Sekda Hasan Heri Rambe Pamit, 28 Tahun Mengabdi untuk Labuhanbatu

27 Juli 2026 - 17:43 WIB

Kodim 0209 Labuhanbatu Antar Kampung Pancasila Cut Mutia ke Penilaian Nasional

27 Juli 2026 - 16:07 WIB

Maya Hasmita Bawa Nama Labuhanbatu Bersinar di Panggung PMI Sumut

24 Juli 2026 - 09:25 WIB

Trending di Daerah