Menu

Mode Gelap
Kasdim Kodim 0209/LB Sambut Itjen Kemhan, Tertib Aset Jadi Sorotan Kapolres Labuhanbatu Dorong Tahanan Hijrah ke Jalan Lebih Baik AKBP Wahyu Endrajaya Ajak Jamaah Masjid Al-Huda Jaga Keamanan Lingkungan Polres Labuhanbatu Bagikan 400 Porsi Makan Gratis, Warung Polri Presisi Diserbu Warga Koramil 03/SB Kawal Tradisi Bakar Tongkang, Toleransi di Sei Berombang Makin Kuat Kapolres Labuhanbatu Gandeng Ojol, Keamanan Daerah Makin Kuat

Daerah

Vape Dilarang! Bupati Maya Perketat Disiplin ASN di Labuhanbatu

badge-check


					Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Jumat (17/07/2026) Perbesar

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Jumat (17/07/2026)

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengambil langkah cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Jumat (17/07/2026).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan disiplin. Selain mengatur larangan penggunaan vape, Bupati juga mengingatkan aparatur sipil negara agar menjaga etika selama menjalankan tugas.

Dalam arahannya, Maya Hasmita meminta seluruh ASN, pegawai non-ASN, karyawan BUMD, hingga masyarakat menghentikan penggunaan rokok elektrik.

“Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape,” tegas Bupati Maya Hasmita.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar mengikuti aturan pemerintah provinsi. Langkah itu juga didasarkan pada rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia yang menemukan adanya penyalahgunaan perangkat vape sebagai media penggunaan narkotika cair dan zat adiktif lainnya.

Pemkab Labuhanbatu menilai kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak dini agar generasi muda tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba dengan modus baru. Pemerintah daerah juga berharap masyarakat semakin memahami bahaya penggunaan vape dari sisi kesehatan maupun aspek hukum.

Selain pelarangan vape, Bupati Maya kembali mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok yang telah diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Aturan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih optimal seiring penerapan kebijakan baru.

Untuk mempercepat penyebaran informasi, Pemkab Labuhanbatu akan menggencarkan sosialisasi melalui berbagai media.

“Kita harus pastikan informasi ini sampai ke masyarakat. Segera pasang baliho, spanduk, hingga stiker imbauan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh publik serta manfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi,” ujar Maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasdim Kodim 0209/LB Sambut Itjen Kemhan, Tertib Aset Jadi Sorotan

8 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kapolres Labuhanbatu Dorong Tahanan Hijrah ke Jalan Lebih Baik

7 Agustus 2026 - 18:59 WIB

AKBP Wahyu Endrajaya Ajak Jamaah Masjid Al-Huda Jaga Keamanan Lingkungan

7 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Polres Labuhanbatu Bagikan 400 Porsi Makan Gratis, Warung Polri Presisi Diserbu Warga

7 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Koramil 03/SB Kawal Tradisi Bakar Tongkang, Toleransi di Sei Berombang Makin Kuat

7 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Trending di News