Menu

Mode Gelap
Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri NPD Tak Cuma Haus Pujian, Orang Sekitar Bisa Jadi Korban Gerakan Asri Bergerak, DLH dan Aparat Bersihkan Tugu Juang 45 Lobusona Babinsa Koramil 01/AK Hadiri Maulid Nabi, Syiar Al-Qur’an Menggema di Siduadua

Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curat Berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

badge-check


					Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025 Perbesar

Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025.

Keduanya yakni WS(21), merupakan pria warga Kampung Sawah dan DM(26) seorang pria warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan. Mereka diamankan di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp 650.000,- dan charger ponsel.

Korban, KS(70) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Laporan pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap Akp Ikhsan

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” tegas Kasi Humas.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh Tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

24 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Polres Labuhanbatu Ciduk Wanita Bawa 80 Pil Ekstasi

21 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Polres Labuhanbatu Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kualuh Selatan

4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal