Menu

Mode Gelap
Pengabdian Tak Terlupakan, Polres Labuhanbatu Antar Aiptu Selamet Suheri ke Peristirahatan Terakhir HUT ke-76 Kodam I/BB, Dandim Labuhanbatu Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim Momentum HUT Kodam I/BB, Dandim Labuhanbatu Perkuat Disiplin dan Loyalitas Viral di Medsos, Sarang Narkoba Kampung Baru Akhirnya Digrebek Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah Terbongkar! Sabu dan Vape Etomidate Beredar di Lapas Labuhan Bilik

Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curat Berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

badge-check


					Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025 Perbesar

Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk pada Senin, 14 April 2025.

Keduanya yakni WS(21), merupakan pria warga Kampung Sawah dan DM(26) seorang pria warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan. Mereka diamankan di kediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp 650.000,- dan charger ponsel.

Korban, KS(70) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Laporan pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap Akp Ikhsan

Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” tegas Kasi Humas.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh Tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral di Medsos, Sarang Narkoba Kampung Baru Akhirnya Digrebek

24 Juni 2026 - 11:43 WIB

Ketua PWI Labuhanbatu Desak Evaluasi Kalapas, Leonardo Panjaitan Akui Pengawasan Lapas Masih Lemah

21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Terbongkar! Sabu dan Vape Etomidate Beredar di Lapas Labuhan Bilik

20 Juni 2026 - 17:16 WIB

Kapolres dan Dandim Kompak Buka Fakta Kasus Agrinas, Tersangka Utama Diproses Sebagai Warga Sipil

20 Juni 2026 - 15:24 WIB

Langkah Nyata Polres Labuhanbatu, Warga Diajak Jadi Garda Anti Narkoba

19 Juni 2026 - 18:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal