Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, tim kembali bergerak di Jalan Aikorsit, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat. Di sana petugas menangkap SRN alias S (49) dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 6,39 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp44.000,- satu pipet berbentuk skop, dan satu unit handphone Oppo abu-abu.
Dari hasil pemeriksaan awal, SRN mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D, warga A3 Tolan, namun saat pengembangan target tidak ditemukan.


Barang bukti yang berhasil diamankan
Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., yang memimpin langsung pengungkapan ini dikenal tegas sekaligus humanis. Berbekal pengalaman panjang, ia terus menguatkan strategi penyelidikan lintas kecamatan untuk mempersempit ruang gerak pengedar sabu.
“Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi,” tegas AKP Sahat.








