AKARRUMPUT.COM, Labura – Pelarian terduga pelaku AS akhirnya berakhir di Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Tersangka pencurian sepeda motor dan sejumlah barang elektronik itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Pelaku berusia 31 tahun itu diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG, satu iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, iPad Xiaomi Pad5, dan Vivo V19.

Penangkapan dilakukan setelah laporan Edi Iskandar Marpaung (42), warga Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, yang kehilangan kendaraan dan sejumlah barang berharga di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial sebelum kejadian.
“Awalnya mereka berkenalan lewat Facebook, lalu berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku berpura-pura ingin bertemu karena mengaku ‘ngefans’ dengan korban yang bekerja sebagai penyanyi keyboard,” ungkap IPDA Ramadhan Hilal (26/10/2025).









