Setelah dijemput korban, pelaku sempat menginap di rumah korban. Namun, keesokan harinya pelaku membawa kabur sepeda motor dan beberapa barang elektronik saat korban tertidur.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat. “Kami melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Sidikalang. Tim berkoordinasi dengan Polres Dairi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti tanpa perlawanan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang memimpin penangkapan.


Barang bukti yang berhasil diamankan
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)









