Menu

Mode Gelap
Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Era Sang Kapten Berakhir Dewan Rajin Live, Rakyat Menunggu Kerja Nyata Wabup Jamri Hadiri Maulid Nabi 1448 H di Cendana Asri NPD Tak Cuma Haus Pujian, Orang Sekitar Bisa Jadi Korban Gerakan Asri Bergerak, DLH dan Aparat Bersihkan Tugu Juang 45 Lobusona Babinsa Koramil 01/AK Hadiri Maulid Nabi, Syiar Al-Qur’an Menggema di Siduadua

Hukum & Kriminal

Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Panai Tengah

badge-check


					Terduga pelaku penganiayaan adalah RB (32), karyawan PT. HPP, yang diamankan sesaat setelah kejadian Perbesar

Terduga pelaku penganiayaan adalah RB (32), karyawan PT. HPP, yang diamankan sesaat setelah kejadian

AKARRUMPUT.COM, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu melalui Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di lingkungan kerja PT. Hijau Priyan Perdana (HPP), Dusun 7 Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (04/04/2025).

Korban yang meninggal dunia diketahui berinisial RRS (40), seorang security PT. HPP yang tinggal di Desa Sei Nodaris Panai Tengah. Sementara rekannya, PS (32) juga security di perusahaan yang sama, mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.

Kapolsek Panai Tengah AKP BASYARUDDIN SIREGAR, S.E., M.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku penganiayaan adalah RB (32), karyawan PT. HPP, yang diamankan sesaat setelah kejadian. Berdasarkan keterangan awal, motif tersangka diduga karena cemburu atas dugaan perselingkuhan antara korban dan istri terduga pelaku.

“Pelaku langsung menyerahkan diri usai kejadian dan kini telah diamankan di Polsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Basyar.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi respons cepat personel Polsek Panai Tengah dalam mengungkap kasus ini.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan tidak menempuh jalan kekerasan.

Dalam kejadian ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh petugas, antara lain 1 bilah egrek yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor Supra X warna merah, serta pakaian korban. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius di bagian dada, tangan, dagu, dan jari yang menyebabkan korban meninggal dunia di klinik perusahaan.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik masih mendalami lebih lanjut motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Labuhanbatu Sita 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

24 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Polres Labuhanbatu Ciduk Wanita Bawa 80 Pil Ekstasi

21 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Polres Labuhanbatu Tangani Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kualuh Selatan

4 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Polsek Bilah Hulu Ringkus Pelaku Pengancaman, Pisau Disita

23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polemik Hotman Paris Berlanjut, PWI Sumut Resmi Melapor ke Polda

22 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di Hukum & Kriminal